Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geber Knalpot di Lampu Merah, Pengendara Motor Kena Tempeleng Petugas

Kompas.com - 09/11/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogan pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.

Tak berselang lama, seorang petugas datang menghampiri sambil memukul helm pengendara tersebut. Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik. Ia pun langsung tancap gas saat melihat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.

Baca juga: Yamaha Siapkan Program Trade In Buat Motor yang Tak Lulus Uji Emisi

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca juga: Pakai Knalpot Racing Bisa Bikin Emisi Gas Buang Meningkat

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.

Baca juga: Bahaya, Jangan Biasakan Menyalip dari Sisi Kiri Jalan

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
coba pabrik nya di tutup .. tudak di edarkan pasti ga da kenlpot brisik ... ada sebab ada akibatt ... sing waras .ngalah bae lah .. boss


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Usulan Baru Mesir untuk Gaza, AS-Hamas Setuju, Kini Menunggu Israel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau