JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogan pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan.
Dalam video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.
Tak berselang lama, seorang petugas datang menghampiri sambil memukul helm pengendara tersebut. Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik. Ia pun langsung tancap gas saat melihat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.
Baca juga: Yamaha Siapkan Program Trade In Buat Motor yang Tak Lulus Uji Emisi
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.
“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
View this post on Instagram
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Pakai Knalpot Racing Bisa Bikin Emisi Gas Buang Meningkat
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.
Baca juga: Bahaya, Jangan Biasakan Menyalip dari Sisi Kiri Jalan
Bunyi Pasal 285 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.