Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Kriteria APAR untuk Mobil yang Sesuai Regulasi

Kompas.com - 30/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek

Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.

Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalanAmazon Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalan

Kemudian pada ayat (3) dikatakan “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

Pada ayat (4) dijelaskan “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya

Dengan adanya aturan atau kebijakan ini, diharapkan dapat menekan risiko adanya korban jiwa yang disebabkan kecelakaan mobil terbakar.

APAR yang diwajibkan tersedia di setiap mobil ini sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut mempunyai spesifikasi tersendiri yang tentunya sesuai digunakan untuk memadamkan kebakaran mobil.

alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobilEbay alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di dalam mobil

Untuk APAR khusus mobil seperti yang dijelaskan dalam pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca juga: Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

  1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit
    a. Benda padat (A)
    b. Benda cair atau gas (B), dan
    c. Instalasi listrik bertegangan
  2. Bahan pemadam tidak beracun
  3. Jumlah APAR 1 buah
  4. Memiliki masa kedaluwarsa hingga 8 tahun lamanya
  5. APAR diletakkan di tempat
    a. Dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang
    b. Mudah dibuka dan dioperasionalkan saat indikasi kebakaran
  6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau