Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/10/2021, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk itu bagi pemilik kendaraan yang memiliki sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun diharapkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek

Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. Dalam beleid itu dijelaskan, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Uji emisi gratis yang dilakukan oleh YamahaDok. YIMM Uji emisi gratis yang dilakukan oleh Yamaha

Bahkan bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari muali 12 Oktober sampai dengan 12 Nobember 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini sudah banyak bengkel uji emisi yang tersedia di Jakarta.

Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya

"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Asep dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel untuk mobil. Pihak pemerintah akan menggandeng swasta maupun bengkel rumahan untuk mencapainya.

“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Untuk saat ini, sementara baru ada 11 lokasi bengkel yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta. Berikut daftar lokasi yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke