JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah hilangnya konsentrasi pengendara di jalan.
Kehilangan konsentrasi ini, salah satu penyebab utamanya adalah aktif menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Paling baru melibatkan anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, yang harus kehilangan nyawanya akibat ditabrak oleh sopir truk yang kurang konsentrasi saat berkendara.
Kejadian bermula saat anggota patwal menggunakan sepeda motor sedang bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya dari arah Jakarta menuju ke Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Yamaha Kenalkan Aksesori Resmi untuk Gear 125
Anggota patwal tersebut meminta truk yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi. Namun, tiba-tiba truk yang dikemudikan justru oleng ke kanan.
“Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021).
Berdasarkan keterangan kernet truk, sopir hilang kendali karena mengemudi sambil mneggunakan ponsel.
“Kita sedang dalami. Jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya,” ujar Argo.
Belajar dari kejadian ini, setiap pengemudi sebaiknya memahami bahwa potensi kecelakaan dari pengendara yang bermain handphone (HP) sangat besar. Bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang lain.
“Pengendara yang menggunakan telepon genggam memiliki ancaman kecelakaan lebih besar daripada pengendara mabuk. Karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan dan pengguna jalan disekitarnya,” ucap Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
Berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.
Baca juga: Begini Cara Bikin Kaca Helm Anti Embun di Saat Hujan
“Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk dan berpengaruh pada kemampuan presepsi dan motorik. Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” kata Jusri.
Tidak hanya itu, bila melihat aturan juga sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan;
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.