Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sosialisasi, Polisi Belum Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 27/10/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menilang para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan Ibu Kota.

Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021 mendatang setelah dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari setelah perluasan ganjil genap ditetapkan.

Namun khusus pelanggar di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap ditilang, seperti dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto.

Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

"Untuk 10 ruas yang baru, kita lebih mengingatkan kembali selama tiga hari mulai Senin, 25 Oktober 2021," katanya, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, polisi akan mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Polisi akan melakukan sosialisasi titik-titik yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.

“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan,” kata Eko.

Adapun penambahan titik ganjil genap ini seiring dengan peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.

Baca juga: Keseimbangan Berkurang, Stut Motor Tidak Direkomendasikan Ahli

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 TitikKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.

Ganjil genap di 13 ruas jalan sendiri berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Berikut rincian lokasinya:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com