JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menilang para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan Ibu Kota.
Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021 mendatang setelah dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari setelah perluasan ganjil genap ditetapkan.
Namun khusus pelanggar di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said tetap ditilang, seperti dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto.
"Untuk 10 ruas yang baru, kita lebih mengingatkan kembali selama tiga hari mulai Senin, 25 Oktober 2021," katanya, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan, polisi akan mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Polisi akan melakukan sosialisasi titik-titik yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.
“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan,” kata Eko.
Adapun penambahan titik ganjil genap ini seiring dengan peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan sendiri berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Berikut rincian lokasinya:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/120200015/masih-sosialisasi-polisi-belum-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-10-ruas