JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Dari semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini, Senin (25/10/2021), bertambah menjadi 13 lokasi.
Keputusan tersebut sudah disampaikan dan disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu.
"Rapat tadi memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kecelakaan Truk Trailer Lagi, Bahaya Berada di Dekat Kendaraan Besar
Adapun sebab ditambahnya 10 wilayah ganjil genap untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat, terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2.
View this post on Instagram
Kondisi tersebut berimbas pada naiknya volume kendaraan di Jakarta. Peningkatannya diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya.
"Mungkin masyarakat hari-hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," kata Sambodo.
Baca juga: Sensasi Bermanuver Tajam dengan Toyota GR Yaris
Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat dalam dua tahap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.
Nah, bagi pengguna mobil pribadi, sebelum pergi melakukan aktivitas kerja dan lainnya, penting untuk mengetahui daftar lokasi jalan yang kini sudah menerapkan sistem ganjil genap, yakni :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Sudirman
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono