Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku buat Mobil dan Motor

Kompas.com - 20/10/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Selain karena libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ganjil genap juga dilakukan dalam rangka pembatasan 50 persen di kawasan Puncak.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul pada Selasa (19/10/2021) dan Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.

Ganjil genap berlaku buat motor dan mobil. Titiknya sama seperti biasanya ada 8 titik,” ujar Dicky, kepada Kompas.com (19/10/2021).

Penyekatan ganjil genap bakal dilakukan di simpang Gadog, simpang Pasir Angin, kemudian pintu keluar Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, lalu pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, serta dua lokasi di kawasan Sentul.

Untuk diketahui, pada Selasa kemarin, ganjil genap berlaku dari sore sampai malam. Sementara Rabu ini, berlaku seperti biasa sejak pagi hari.

Baca juga: Begini Cara Bikin Maling Motor Sulit Beraksi

Petugas kepolisian sedang memutar balik kendaraan seorang ibu yang mengaku anggota DPRD DKI Jakarta, di Pos Pemeriksaan Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/9/2021)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang memutar balik kendaraan seorang ibu yang mengaku anggota DPRD DKI Jakarta, di Pos Pemeriksaan Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/9/2021)

Nantinya skema pembatasan lalu lintas akan dikombinasikan dengan sistem oneway apabila terjadi kenaikan volume kendaraan di Jalur Puncak.

Sementara itu, polisi hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap di kawasan Puncak.

Pada Selasa kemarin hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan lewat. Adapun untuk Rabu ini, kendaraan dengan pelat genap yang boleh melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau