JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi kendaraan bermotor merupakan salah satu aktivitas yang kerap dilakukan oleh pemilik untuk menambah maupun memperkuat kenyamanan, performa, maupun tampilannya.
Namun tidak jarang pelaku modifikasi yang melakukan mengabaikan faktor keamanan saat digunakan sehari-hari. Bahkan beberapa di antaranya kerap mengabaikan peraturan lalu lintas yang ada.
Di samping itu, pemilik juga masih ada yang kurang sadar bahwa sebenarnya modifikasi di suatu titik tertentu bisa saja menggugurkan garansi.
Baca juga: Pakai Motor Matik, Ini Pentingnya Ganti Oli Gardan
Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi menjelaskan, terdapat beberapa alasan pabrikan menyarankan untuk tak melakukan modifikasi maupun penambahan aksesori di mobil.
"Pertama tentu dikhawatirkan pada sektor kelistrikannya. Kita tidak tahu apakah penambahan aksesori itu melakukan penyuntikan kabel, menambah kabel, dan lainnya," ujar dia kepada Kompas.com belum lama ini.
Diketahui, tiap memproduksi kendaraan bermotor untuk pasar dalam negeir, pabrikan sudah punya standar masing-masing, termasuk kabel yang digunakan itu bisa menampung beban seberapa besar.
Kalau ada kabel yang kelebihan beban, lalu menjadi panas dan meleleh, dampaknya bisa ke mana-mana, mulai dari korsleting hingga kebakaran.
Baca juga: Lelang BMW 320i Lansiran 2015, Dibuka Rp 200 Juta
Hal yang kita hindari itu kalau terjadi kerusakan atau kebakaran yang diakibatkan modifikasi yang dilakukan pihak lain, lalu klaimnya ke pihak pabrikan," kata Didi.
Menurut Didi, saat terjadi kebakaran pada mobil, biasanya yang dipertanyakan adalah kualitas produksi dari pihak pabrikannya. Tapi, tentunya pihak produsen juga akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
Kemudian, kendaraan yang dimodifikasi juga berpotensi untuk tidak bisa memberikan manfaat secara optimal kepada pengemudi maupun penumpang. Sebagai contoh ialah rem.
Bila modifikasi kaki-kaki berlebihan, maka kinerja rem semakin susut (jarak pengereman lebih panjang dari seharusnya) sehingga menimbulkan potensi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.