Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Nekat Terobos Razia, Ingat Sanksi Penjara

Kompas.com - 18/09/2021, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia yang digelar oleh kepolisian seharusnya dituruti oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Merupakan perbuatan melanggar hukum jika dengan sengaja menerobosnya.

Tindakan tersebut seperti yang direkam dalam video yang viral di media sosial belum lama ini. Diunggah oleh akun Instagram @ngobrolrodaduaid, terlihat pengendara motor menerobos razia yang digelar pada malam hari.

Baca juga: Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

Pengendara sepeda motor tersebut tidak mendengarkan kata-kata petugas dan malah menambah lajunya. Dalam video, terlihat beberapa petugas terjatuh akibat pemotor tersebut. Menurut beberapa netizen yang berkomentar, insiden ini terjadi di daerah Bengkulu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Panggil aja, "MAKO" (@ngobrolrodaduaid)

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama.

"Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain, risikonya bisa berlapis," ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sony menambahkan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurutnya, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Kalau ada unsur kesengajaan, bisa diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau