Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

Kompas.com - 23/08/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor hendak melarikan diri saat razia sunday morning rida (sunmori), justru menabrak motor polisi yang sedang patroli.

Peristiwa itu terjadi di Jl BSD Raya Utama, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) pagi.

“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi, Minggu (22/8/2021).

Rombongan pemotor tersebut sempat berusaha kabur ketika petugas tiba di lokasi. Ketika hendak kabur, mereka malah melawan arus dan menabrak petugas yang ke sisi kanan jalan.

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama. Berusaha untuk kabur. Dia sudah menabrak petugas kami,” kata Dicky.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 50 Jutaan di Semarang, Jawa Tengah

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

Ilustrasi razia motor oleh polisi.KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ilustrasi razia motor oleh polisi.

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.

Baca juga: Kurangi Truk ODOL, Penggunaan Jembatan Timbang Sudah Tidak Relevan

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau