Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Dewa yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang

Kompas.com - 16/09/2021, 18:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju di bahu jalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kondisi ini tentu membuat pengendara lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Baca juga: Pajero Pakai Pelat TNI Palsu, Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

Sambodo mengatakan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Diantaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ucapnya.

Hal yang sama berlaku untuk penggunaan sirene dan rotator. Sambodo menjelaskan, klasifikasinya sesuai UU yang berlaku. Kendaraan itu antara lain, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Baca juga: Kenali Ragam Pelat Nomor Kendaraan Dewa di Indonesia

Lalu kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau