Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajero Pakai Pelat TNI Palsu, Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

Kompas.com - 16/09/2021, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial video pengemudi Mitsubishi Pajero yang diamankan petugas kepolisian karena menggunakan pelat nomor TNI palsu.

Kejadian bermula saat mobil diberhentikan dan hendak diperiksa oleh petugas. Saat diberhentikan, pengemudi mobil malah ingin menabrak anggota kepolisian.

Baca juga: Indonesia Mulai Produksi Mobil Listrik Mei 2022

Ketika akhirnya diringkus, pengemudi mobil diketahui menggunakan pelat dinas TNI bodong untuk menghindari razia.

https://www.instagram.com/tv/CTuWQEwpNGw/?utm_source=ig_web_copy_link

“Pakai pelat dinas TNI Palsu, sebagai kamuflase agar tidak kena razia,” ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Rabu (15/10/2021).

Pengemudi kemudian mengakui bahwa pelat dinas TNI berwarna merah bertulisan 6510-00 Denma Mabes TNI itu palsu, karena pelat nomor yang sebenarnya berwarna hitam.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, meski memakai pelat nomor yang berbeda, hal tersebut masuk dalam pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.

"Berbicara pemalsuan obyeknya surat, sesuai yang diatur dalam Pasal 263 (KUHP) ancaman penjara 6 tahun. Apabila hanya menggunakan TNKB tidak sesuai spectec (spesifikasi teknis) atau menggunakan TNKB lain merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Nissan GT-R T-spec Meluncur dengan Dua Warna Legendaris

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000," katanya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, menggunakan pelat lain bisa termasuk pemalsuan apabila ditemukan STNK-nya juga palsu.

"Terjadi pidana pemalsuan seandainya ditemukan suratnya atau STNK-nya palsu dengan cara mengubah identitas kendaraan dan pemiliknya tidak sesuai dengan aslinya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau