JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.
Nopol tersebut tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Hanya saja, tidak jarang pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapat keuntungan saat berkendara di jalan. Seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan. Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus disebut sebagai pelat nomor ‘dewa’.
Baca juga: Merasa Pegal Saat Mengemudi, Itu Gejala Keletihan
Berikut ini daftar pelat nomor ‘dewa’ yang ada di Indonesia:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski kendaraan tersebut menggunakan nopol khusus, tetapi seluruh pengguna jalan tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama ketika berkendara di jalan raya.
“Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hak-hak khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan,” ucap Sambodo.
Sedangkan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Promo Yamaha, Diskon Jasa Servis dan Suku Cadang Buat Driver Ojol
Dijelskan dalam pasal 134 bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.