JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi soal biaya tilang terbaru dari Korlantas Polri yang menyebut bahwa telah diubahnya aturan terkait dan segera berlaku pada waktu dekat.
Secara umum, terdapat rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yaitu tidak ada STNK kena denda Rp 50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.
"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi sebagaimana dilansir laman resmi Polri.go.id:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Baca juga: Banyak yang Salah Paham Beda Ganti dan Kuras Oli Transmisi Matik
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Baca juga: Jadwal MotoGP Aragon 2021, Menanti Debut Vinales Bersama Aprilia
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).