Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Motor Tak Pakai Spion Bisa Ditilang Rp 250.000

Kompas.com - 06/09/2021, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi sepeda motor termasuk mengganti spion standar dengan ukuran lebih kecil, dianggap hal biasa. Padahal, ini cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara di jalan umum.

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, fungsi spion ialah melihat objek dan keadaan di belakang. Karena itu menggunakan spion yang terlalu kecil membuat pandangan belakang terhalang.

Baca juga: Ini Alasan Kampas Rem Mobil Tidak Habis Bersamaan

Motor sport full fairingFoto: Yamaha Motor sport full fairing

“Pengendara tidak dapat melihat bagian belakang motornya secara maksimal jika menggunakan spion yang lebih kecil. Spion standar pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan, atau blindspot,” kata Agus kepada Kompas.com belum lama ini.

Dari kacamata safety riding, sebetulnya disarankan untuk mengganti spion standar dengan ukuran yang lebih kecil.

“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: PPnBM 25 Persen, Harga City Hatchback Naik Rp 18 Juta di Yogyakarta

Yamaha XSR 155 bergaya futuristic supermotor garapan Treasure GarageDok. YIMM Yamaha XSR 155 bergaya futuristic supermotor garapan Treasure Garage

Bahkan kata Agus, pengendara harus selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara. Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.

Saking pentingnya spion motor, spion merupakan syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau