Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan, Polisi Sebut Masih Banyak yang Melanggar

Kompas.com - 27/08/2021, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke Level 3, Polda Metro Jaya mengurangi jumlah lokasi penerapan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan ruas jalan, kini hanya menjadi tiga ruas jalan.

Ketiga ruas jalan yang diterapkan ganjil genap adalah, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mendapati banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tiga ruas jalan pada Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Yamaha R15M Sudah Nongkrong di Diler India

“Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap,” ujar Sambodo, Kamis (26/8/2021).

Meski melanggar peraturan, Sambodo mengatakan pihaknya belum menerapkan tilang. Sebagai gantinya, kendaraan tersebut diminta memutar balik karena melanggar ketentuan ganjil genap.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan, dibantu aparat gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta,” kata Sambodo.

Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi ihwal penerapan aturan itu.

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan sanksi tilang ke para pelanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Fresh Graduate Mau Kredit Nmax, Gaji Minimal Harus Rp 4 Jutaan

Mereka yang melanggar bakal disanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau