Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Aturan Perjalanan Darat di Masa PPKM Level 3

Kompas.com - 27/08/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibeberapa wilayah Pulau Jawa, termasuk area Jabodetabek, turun menjadi level 3.

Dengan demikian, artinya sejumlah sektor pun mengalami perubahan aturan, termasuk dari sisi syarat berpergian menggunakan transportasi darat, baik moda angkutan umum atau pribadi.

Seperti diketahui, selain Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menjadi kawasan aglomerasi yang masuk wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Kirim Surat, Menperin Minta Menkeu Perpanjang Diskon PPnBM

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, ada sejumlah aturan terkait ketentuan darat dan mobilitas masyarakat di kawasan PPKM level 3, yakni :

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Bogor Tetap Berlaku

Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan khususnya bagi calon penumpang transportasi umum di semua sektor.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu bentuk penyaringan di simpul-simpul transportasi, guna menjaga angka penyebaran yang diklaim telah menurun.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com