Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 14/08/2021, 14:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Semula warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Namun menilik regulasi baru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan diganti dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.

Apa alasannya mengapa warna pelat nomor ini perlu diganti warnanya?

Dihubungi Kompas.com pada Kamis (12/8/2021) kemarin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan warna TNKB diubah demi meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca juga: Video Bukti Vinales Geber Motor Yamaha YZR-M1 Secara Tidak Normal

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ungkap Taslim.

Pelaksanaan pengubahan warna TNKB pun dilakukan secara bertahap. Ini berarti masyarakat tidak dipaksa untuk langsung mengganti pelat nomor kendaraannya yang masih berlaku.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih salam paham dan mengira penggantian pelat nomor ini akan dilakukan serentak. Bagi pemilik kendaraan yang baru saja membayar pajak 5 tahunan pun merasa dirugikan.

Baca juga: Importir Umum Mulai Serius Bawa Kei Car ke Indonesia

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Taslim menjelaskan bahwa penggantian warna pelat nomor kendaraan akan dimulai dari kendaraan baru yang hendak didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu heran jika pada 1-2 tahun ke depan di jalanan akan umum terlihat 2 jenis pelat nomor kendaraan.

Sementara untuk biaya yang perlu dikeluarkan saat mengganti pelat nomor tidak berubah. Penetapan tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tesebut, tertulis biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau