JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.
Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung
Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kini Korlantas Polri tengah mewacanakan pengubahan warna untuk pelat nomor kendaraan dengan maksud tujuan tertentu.
Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, rencananya akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.