JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor telah menjual kendaraannya.
Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru. Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Baca juga: Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City Hatchback
Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, jam operasional dan jumlah pengunjung kantor samsat juga akan dibatasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.