Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 14/06/2021, 12:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau lapor jual kendaraan harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraaannya atau bukan miliknya lagi.

Lapor jual kendaraan dilakukan agar nantinya jika pemilik ingin membeli kendaraan yang baru maka akan terhindar dari pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Simak Harga Terbaru Kijang Innova di Surabaya

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kator pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca juga: Daihatsu Rocky dan Toyota Raize 1.2L Bakal Dapat Diskon PPnBm 100 Persen

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi di halaman web dengan menggunakan NIK yang tertera di STNK kendaraan yang akan diblokir, nantinya data kendaraan yang sesuai akan muncul.

Baca juga: Resmi, Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM 0 Persen Hingga Agustus 2021

Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar. Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selnajutnya yakni melakukan pemblokiran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau