Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terminal Kesamben Blitar Tutup 14 Hari, Bus Naikkan Penumpang di Pinggir Jalan

Kompas.com - 06/08/2021, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Terminal Kesamben di Kabupaten Blitar terpaksa ditutup sementara selama 14 hari. Penutupan terhitung mulai Kamis (5/8/2021) hingga 18 Agustus 2021.

Penutupan sementara ini dilakukan sebab kepala terminal tersebut meninggal usai tertular Covid-19. Usai diketahui bahwa kepala terminal terinfeksi virus Covid-19, tracing ke seluruh personel yang bertugas pun dilakukan.

Hasilnya ditemukan terdapat 6 petugas terminal yang turut terkonfirmasi positif tertular. Informasi ini dibenarkan oleh Setiyono selaku Camat Kesamben, Kabupaten Blitar, dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Resmi, Valentino Rossi Umumkan Pensiun

Otomatis sebagai tindakan pencegahan agar penularan virus tidak meluas, Kepala Dinas LLAJ Provinsi Jawa Timur menginstruksikan penutupan sementara Terminal Kesamben.

Gatot Susanto, Kepala Satgas Terminal Kesamben, membenarkan mengenai instruksi penutupan yang langsung turun dari pemerintah provinsi.

Penyemprotan disinfektan di Terminal Kesamben, Kabupaten BlitarAkina Nur Alana/bangsaonline.com Penyemprotan disinfektan di Terminal Kesamben, Kabupaten Blitar

"Karena kasus Covid-19 sedang melonjak dan petugas terminal sangat berisiko tertular (dan menularkan) karena tugasnya," ungkap Gatot.

Terminal Kesamben sendiri merupakan terminal bus yang berlokasi di Jalan Raya Nasional penghubung utama Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang. Sebagai pintu masuk Kabupaten Blitar di sisi timur, Terminal Kesamben jadi titik krusial penjagaan mobilitas masyarakat antar daerah.

Baca juga: Biaya dan Prosedur Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan

Akibat penutupan sementara ini, aktivitas menaikturunkan penumpang bus terpaksa dilakukan di pinggir Jalan Raya Nasional.

Secara hukum, sebetulnya kegiatan menaikturunkan penumpang angkutan umum di pinggir jalan menyalahi aturan. Tepatnya pada Pasal 126 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, keputusan ini dinilai sebagai langkah darurat sementara hingga Terminal Kesamben dinilai sudah steril dan aman untuk beroperasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com