Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Kompas.com - 23/07/2021, 07:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai mewajibkan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk masuk ke dalam Terminal Mangkang per 19 Juli 2021.

Alasannya, karena Mangkang jadi satu-satunya terminal bus kelas A di Kota Semarang, Jawa Tengah. Maka dari itu, proses menaikkan dan menurunkan penumpang sudah tidak lagi diperbolehkan di pinggir jalan maupun terminal bayangan.

Kewajiban semua bus yang melewati Kota Semarang untuk masuk ke Terminal Mangkang bertujuan agar penumpang dapat lebih terarah, bus dapat parkir di tempat yang layak, serta lebih mudah dalam monitoring dan pendataan bus yang keluar masuk Kota Semarang.

Baca juga: Respons Jasa Marga soal Orang yang Berbaring di Tengah Jalan Tol

Oleh karena itu, Kamis (22/7/2021), dilakukan operasi gabungan Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang dalam rangka menertibkan bus-bus yang masih nekat beroperasi di Terminal Terboyo, salah satu terminal bayangan di Kota Semarang.

Operasi gabungan Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menertibkan bus yang masih nekat beroperasi di Terminal Terboyo, Kamis (22/7/2021)Dishub Kota Semarang Operasi gabungan Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menertibkan bus yang masih nekat beroperasi di Terminal Terboyo, Kamis (22/7/2021)

Dalam operasi gabungan kali ini, terjaring 6 bus AKAP yang masih nekat menaikturunkan penumpang di Terminal Terboyo. Keenam bus ini lantas diamankan di Terminal Mangkang.

"Kami bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang. Ini adalah awal, mulai hari ini ke depan kami akan terus (razia) dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya setiap saat tidak ada pengumuman," kata Kepala Terminal Mangkang Reno Adi Pribadi kepada pers, Kamis (22/7/2021).

Sebelum dilakukan operasi gabungan tersebut, pihak Dishub Kota Semarang telah rutin melakukan sosialiasi kepada agen dan Perusahaan Otobus (PO) sejak Juni 2021 mengenai kewajiban bus untuk masuk Terminal Mangkang.

Baca juga: Upgrade Kijang Innova Lama Jadi Model Baru, Cuma Rp 15 Jutaan

Suasana terminal Mangkang Semarang sejak merebak virus corona.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana terminal Mangkang Semarang sejak merebak virus corona.

Sejak 19 Juli 2021, surat peringatan sudah diberikan kepada agen bus yang masih melanggar peraturan. Tindakan razia yang dilakukan baru dilakukan ketika para pelaku bidang angkutan umum ini tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Semarang Iptu Rony Hidayat menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada armada bus yang melakukan proses naik turun penumpang di luar Terminal Mangkang.

"Untuk sanksi yang diberikan kepada armada yang diamankan, kami laksanakan tindakan penilangan karena armada tersebut melanggar izin trayek," kata Rony menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau