JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah-langkah dan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi informasi penting bagi tiap pemilik kendaraan bermotor agar tidak terjadi hal tidak diinginkan di kemudian hari mengenai kepemilikan resmi.
Pasalnya, di dalam STNK terdapat berbagai informasi penting terkait sepeda motor maupun mobil. Jadi, penting untuk memastikan dokumen tersebut tetap aktif.
Adapun mengenai skemanya, STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Ada yang satu tahun sekali (terkait pajak) dan lima tahun sekali. Perbedaannya, pada lima tahunan pemilik juga bakal mengganti nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Wajib Paham Soal Arti dan Fungsi Rambu Lalu Lintas
Melansir Undang-undang (UU)nNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan di indonesia. Jika lalai, siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.
Pada pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan adalah Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Khusus untuk pajak lima tahunan, pemilik tidak bisa memanfaatkan layanan daring atau online. Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.
Lebih lanjut, berikut tahapannya:
1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Baca juga: Mengenal 5 Jenis dan Fungsi Marka di Jalan Raya
Untuk dokumen yang perlu disiapkan ialah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (bila STNK dalam status tersebut), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut biaya perpanjangan STNK lima tahunan khusus mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
* Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp 200.000
* Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp 200.000
* Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per tahun
* Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp 225.000
* Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp 225.000.
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. Berikut adalah penjelasannya:
* Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
* Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000
* Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000