JAKARTA, KOMPAS.com - Persiapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang bakal dibagi tiga jenis, rupanya sudah tahap final.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, sejauh ini pelaksanaannya masih sesuai jadwal, yakni Agustus 2021 ini.
"Masih sesuai traget di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan sudah selesai, namun memang masih ada satu tahapan lagi ya," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Ujian Praktik SIM C untuk Moge Bakal Berbeda Mulai Bulan Depan
Menurut Arief, masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pada dasarnya sudah siap melakukan penggolongan SIM C.
Hanya saja, saat ini masih menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis SOP penerbitannya.
Perkakor tersebut menurut Arief juga menjadi turunan dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021.
"Jadi Perkakor itu sudah disusun, tinggal menunggu pengesahannya saja. Cuma memang kita sedikit terhambat lantaran PPKM karena prosesenya perlu ada harmonisasi untuk uji materil," kata Arief.
Walau demikian, Arif meyakinkan kesiapan penggolongan SIM C, CI, CII, sepenuhnya sudah tinggal berjalan. Pihaknya juga sampai saat ini aktif melakukan sosialisasi.
Baca juga: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI
Paling tidak, bila memang ada keterlambatan atau pergeseran jadwal pelaksanan, tidak perlu terlalu lama karena tak berkaitan dengan masalah teknis.
"Kita belum tahu, apakah dipertengahan bulan, akhir, atau lebih. Tapi yang pasti sebelum nanti diterapkan akan ada informasinya lebih dulu," ujar Arief.
"Sekarang tinggal menunggu saja, masyarakat yang mau naik sudah bisa persiapan juga, karena nanti untuk CI itu sistemnya bukan perpanjang, tapi seperti bikin SIM baru, ada pengujiannya," kata dia.
Penggolongan SIM C sendiri dilakukan berdasarkan kubikasi dari motor. Mulai dari SIM C untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc sampai 500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc atau moge.
Baca juga: Dispensasi buat Masa Berlaku SIM yang Habis Selama PPKM Level 4
Syarat untuk naik ke CI, pemohon SIM harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun. Demikian juga untuk SIM CII, pemohon wajib memiliki SIM CI satu tahun dan usia minimal 19 tahun.