JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Yaris menjadi mobil di segmen hatchback yang diandalkan Toyota sejak awal kemunculannya di Indonesia pada 2006 silam.
Menjadi pesaing kuat Honda Jazz yang juga populer pada saat itu, Yaris dibekali dengan dapur pacu 1.5L DOHC VVT-i berlabel 1NZ-FE. Mesin yang terpasang pada Yaris ini sama seperti milik Toyota Vios.
Pada awal perilisannya di Indonesia hingga tahun 2013, Yaris memiliki bentuk khas yang membulat seperti bakpao, kudapan tradisional Tionghoa. Oleh karena itu Yaris lansiran 2006-2013 kerap dijuluki Yaris Bakpao.
Pada kurun waktu 2006-2008, hatchback yang diimpor dari Thailand secara completely build up (CBU) ini tersedia dalam 3 varian, yakni Tipe E, Tipe S, dan Tipe S Limited.
Baca juga: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI
Memasuki 2009, Yaris Bakpao mulai mengalami penyegaran untuk pertama kalinya. Diluncurkan pula 2 varian baru, yakni Tipe J dan Tipe TRD Sportivo.
Sementara facelift kedua Yaris Bakpao dilakukan pada 2012 dengan perubahan desain pada sebagian eksteriornya.
Dari pantauan Redaksi Kompas.com, Minggu (1/8/2021), di beberapa sumber bursa mobil bekas daring, Yaris Bakpao lansiran 2006-2008 umumnya dibanderol Rp 70-90 jutaan. Pembeli sudah bisa meminang Tipe S Limited pada kisaran harga tertingginya.
Lalu untuk Yaris Bakpao versi facelift pertama keluaran 2009-2011, unit bekasnya paling banyak ditemui pada rentang harga Rp 80-110 jutaan. Jika ingin mendapatkan Tipe TRD Sportivo, maka perlu menambah dana jadi Rp 120 jutaan.
Baca juga: Berburu Suzuki Ignis Bekas, Mulai Rp 80 Jutaan
Lantas pada versi facelift terakhirnya, yakni produksi 2012-2013, pembeli bisa dengan mudah menemukan Yaris Bakpao yang dijual dengan kisaran harga Rp 90-130 jutaan.
Usahakan untuk mengecek unit yang akan dibeli secara teliti. Ajak kerabat untuk membantu mengecek dan memberikan pertimbangan tambahan.
Tanyakan surat-surat kepemilikan dan status pajaknya. Hindari membeli Yaris Bakpao dengan status pajak mati agar tidak kerepotan menyisihkan dana tambahan untuk membayar tunggakan pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.