JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis berlakunya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Melalui keterangan resmi, keringanan tersebut berlaku khusus untuk SIM yang sudah habis masa berlaku pada 3 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi penunggakkan.
"Dalam rangka mendukung perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya menerapkan keringanan," tulisnya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 27, 2021
"Bagi pemegang SIM tersebut bisa memperpanjang pada 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tambah keterangan itu.
Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebagai catatan, dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 4 ini berlaku untuk Satpas dalam lingkup Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mana Cara Tutup Kap Mesin yang Benar, Dibanting atau Ditekan?
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000