JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara motor di Indonesia tentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Adanya SIM ini sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Dalam perpol baru tersebut, SIM untuk mengendarai motor kini dibagi menjadi tiga golongan, SIM C, CI, dan CII.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca juga: Tanggapan Ducati Indonesia soal Streetfighter V4S yang Ditilang
Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Toyota Rush di Solo Juni 2021
Hal ini tentu menjadi hal yang baru, karena selama ini, pemilik cukup menggunakan SIM C berapapun kapasitas silinder mesinnya. Untuk meningkatkan SIM C, harus berdasarkan waktu.
Misalnya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pun bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.