JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan memberlakukan pengelompokan SIM C mulai bulan Agustus 2021. Dibagi berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor, SIM C nantinya akan dibagi ke dalam tiga kelompok.
Memang Polri belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan SIM C yang dipisah berdasarkan golongan sepeda motor ini.
Namun dalam beberapa kesempatan, Polri kerap menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru tersebut.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak bulan Februari 2021 silam.
Sejak saat itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Baca juga: Viral, Video Mobil Rescue Tabrak Lari Rombongan Pesepeda di Makassar
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.
Dari dasar hukum yang sudah disahkan, penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut,
Baca juga: Jangan Ragu Bunyikan Klakson, Jika Bertemu Pesepeda yang Makan Jalan
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pada segmen sepeda motor skuter matik (skutik) terdapat beberapa merk dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesinnya yang berada pada rentang 251-500 cc.
Sebagai contoh, beberapa skutik tersebut antara lain ada Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.
Keuntungan Penggolongan SIM
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penggolongan SIM berdasarkan besaran kapasitas mesin bakal berdampak pada pengguna jalan.