Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Kompas.com - 31/07/2021, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor konvensional bermesin pembakaran dalam menjadi motor listrik, merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Pasalnya, melalui konversi masyarakat menjadi lebih mudah dalam merasakan sekaligus memiliki sepeda motor listrik untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi model kendaraan yang digunakan bisa dipilih sendiri, tak terpaku pada pasar.

Upaya ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: 7 Tips Naik Motor Aman Saat PPKM Level 3-4

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, Jumat (30/7/2021).

Namun, lanjut dia, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

"Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan," ucapnya.

Mengingat, melakukan konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Sehingga, dalam upaya menekan risiko dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kemenhub.

Baca juga: Promo Motor Sport 250 cc, Ninja dan CBR Dapat Diskon Jutaan Rupiah

Motor listrik DC100Foto: Slashgear Motor listrik DC100

Masih berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
  a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
  b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke