Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Persyaratan Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Kompas.com - 31/07/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor konvensional bermesin pembakaran dalam menjadi motor listrik, merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Pasalnya, melalui konversi masyarakat menjadi lebih mudah dalam merasakan sekaligus memiliki sepeda motor listrik untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi model kendaraan yang digunakan bisa dipilih sendiri, tak terpaku pada pasar.

Upaya ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: 7 Tips Naik Motor Aman Saat PPKM Level 3-4

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, Jumat (30/7/2021).

Namun, lanjut dia, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

"Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan," ucapnya.

Mengingat, melakukan konversi membutuhkan peralatan lengkap yang aman karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Sehingga, dalam upaya menekan risiko dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kemenhub.

Baca juga: Promo Motor Sport 250 cc, Ninja dan CBR Dapat Diskon Jutaan Rupiah

Motor listrik DC100Foto: Slashgear Motor listrik DC100

Masih berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
  a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
  b. 1 (satu) orang teknisi instalatur

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

"Setelah itu, bengkel terkait akan memiliki tanggung jawab atas hasil sepeda motor yang dikonversi dan mereka juga harus mengurus surat-surat terhadap kendaraan konversi itu agar melakukan SUT ulang dan uji fisik," ujar Risal.

Baca juga: Travel Gelap Bisa Menghapus Sejumlah Trayek Bus AKAP dan AKDP

Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective ScootersDok. Rideapart.com Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective Scooters

Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik terhadap kendaraan konversi ialah rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Baru lah bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

"Bukti yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan terkait sudah berubah dari ICE ke bertenaga listrik," jelasnya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com