JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum lama ini merilis karakteristik, operasional dan dampak angkutan pelat hitam atau travel gelap yang beredar di Jakarta. Angkutan pelat hitam ini mula marak sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pada saat angkutan umum resmi tidak boleh beroperasi, angkutan umum pelat hitam mengambil alih sejumlah penumpang yang masih melakukan perjalanan antar kota.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengungkap beberapa ciri-ciri travel gelap.
Baca juga: DP Toyota Fortuner Seharga Mobil Murah, Cicilan Rp 10 Jutaan per Bulan
Dari sisi kepemilikan, kendaraan travel gelap bisa sewa bulanan, setoran harian, atau milik perorangan yang bergabung dalam paguyuban.
“Tidak mengurus perizinan karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umum, dan tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (30/7/2021).
Kemudian, pemasaran melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos. Serta diberikan tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas.
Baca juga: Merasa Ditipu, Pria Ini Curhat Biaya Servis Mobilnya Tembus Jutaan Rupiah
Menurut Djoko, stiker ini berfungsi untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan (oleh oknum/pengurus).
Djoko juga mengatakan, ada 2 jenis mobil operasional travel gelap. Pertama bus kecil pelat hitam dengan kubikasi lebih 2.000 cc, digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi.
Kedua, mobil penumpang pelat hitam dengan kubikasi 1.000 cc - 1.500 cc, digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi.
Baca juga: Honda Astrea Grand Lowrider Pesanan Kasetpres Jokowi
“Tujuan yang dilayani sebagian besar jarak kurang dari 500 km dengan waktu perjalanan selama 4 sampai 6 jam, antara lain Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, Lampung,” kata Djoko.
“Untuk urusan armada, angkutan umum plat hitam sudah relatif maju dengan menggunakan kendaraan berkapasitas 8-20 penumpang, seperti Toyota Hiace, Toyota Innova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax,” ujar dia.
Djoko menambahkan, pemilik mobil biasanya hanya menyerahkan mobil ke oknum-oknum untuk dikelola. Sementara pengemudinya adalah sopir tembak yang penting bisa mengemudi.
Baca juga: Banyak Sopir Truk Sengaja Tabrak Orang yang Tiba-tiba Mencegat
“Terkadang tidak memiliki SIM, tidak melakukan uji laik jalan (KIR), dan tidak membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja,” kata Djoko.
“Jika penumpang sedikit, dikumpulkan jadi satu mobil, untuk menghemat biaya. Jelas prokes tidak dipenuhi. Tanpa disadari angkutan umum pelat hitam salah satu sumber penularan Covid-19,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.