Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER OTOMOTIF] SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi | PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Kompas.com - 22/07/2021, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.

Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.

Sebab, kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang aturan baru perjalanan transportasi darat selama perpanjangan PPKM Darurat.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 21 Juli 2021.

Direktorat Lalulintas Polda Jabar memberlakukan contraflow mulai dari kilometer 47 sampai kilometer 61 arah Cikampek, Rabu (28/10/2020) sejak pukul 08.45 WIB.HANDOUT Direktorat Lalulintas Polda Jabar memberlakukan contraflow mulai dari kilometer 47 sampai kilometer 61 arah Cikampek, Rabu (28/10/2020) sejak pukul 08.45 WIB.

1. PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat. Bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.

Dengan adanya perpanjang PPKM Darurat, otomatis sejumlah aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Termasuk syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.

Untuk aturan perjalanan transportasi darat, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, sudah mengatakan mengikuti ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) 51 Nomor 2021 yang dibuat sebagi perubahan kedua SE 43.

Aturan pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke