JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Sebab, kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
Selain itu yang tak kalah menarik tentang aturan baru perjalanan transportasi darat selama perpanjangan PPKM Darurat.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 21 Juli 2021.
1. PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat. Bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.
Dengan adanya perpanjang PPKM Darurat, otomatis sejumlah aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Termasuk syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.
Untuk aturan perjalanan transportasi darat, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, sudah mengatakan mengikuti ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) 51 Nomor 2021 yang dibuat sebagi perubahan kedua SE 43.
Aturan pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
2. PPKM Diperpanjang, Ada Penambahan Lokasi Penyekatan di Kota Medan
Pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Dengan begitu, berbagai titik penyekatan masih dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya di Kota Medan.
Polrestabes Medan menambah menjadi 40 titik penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat di Kota Medan.
“Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (19/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Masih Berlaku