Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku, PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pekan Depan

Kompas.com - 20/07/2021, 20:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi melanjutkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam dalam siaran resmi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 lalu, merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun cukup berat.

Hal tersebut dilakukan guna menurunkan penularanan Covid-19 juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Korlantas Minta Masyarakat Taat PPKM Darurat

Namun demikian, setelah dilakukan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus serta kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi meminta semua bisa berkerja sama, serta bahu membahu untuk melaksanakan PPKM dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Baca juga: Idul Adha, Ada Penyekatan di Tol Jakarta Cikampek

Untuk itu, diimbau semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-CikampekKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek

Pemerintah juga akan memberikan sejumlah obat gratis untuk OTG dan gejalan ringan, serta bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Dengan demikian, artinya semua aturan dan syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan umum dan pribadi, masih tetap berlaku hingga pengumuman selanjutnya pada 25 Juli 2021 nanti.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com