Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku, PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pekan Depan

Kompas.com - 20/07/2021, 20:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi melanjutkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam dalam siaran resmi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 lalu, merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun cukup berat.

Hal tersebut dilakukan guna menurunkan penularanan Covid-19 juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Korlantas Minta Masyarakat Taat PPKM Darurat

Namun demikian, setelah dilakukan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus serta kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi meminta semua bisa berkerja sama, serta bahu membahu untuk melaksanakan PPKM dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Baca juga: Idul Adha, Ada Penyekatan di Tol Jakarta Cikampek

Untuk itu, diimbau semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-CikampekKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek

Pemerintah juga akan memberikan sejumlah obat gratis untuk OTG dan gejalan ringan, serta bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Dengan demikian, artinya semua aturan dan syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan umum dan pribadi, masih tetap berlaku hingga pengumuman selanjutnya pada 25 Juli 2021 nanti.

Aturan Perjalanan Darat

Seperti diketahui, aturan perjalanan moda darat sendiri sudah kembali mengalami perubahan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi mobilitas pada masa libur Idul Adha.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Perubahan, Simak Aturan Baru Perjalanan Darat Saat Liburan Idul Adha

"Betul, bila dilanjut (PPKM Darurat) maka aturan untuk mobilitas darat mengikut SE terbaru kemarin," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya Budi menjelaskan bila dalam SE tersebut ada beberapa perubahan yang dilakukan. Diantaranya selama masa libur Idul Adha dari 19-25 Juli 2021 diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan.

Penyekatan di JTTS Hutama karya Penyekatan di JTTS

Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni, pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com