JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) diharapkan bisa diberlakukan tahun ini di Jakarta. Kebijakan ini diyakini tidak akan sampai memengaruhi sektor industri otomotif.
Implementasi ERP di Jakarta dimaksudkan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Sehingga, masyarakat lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum dan kemacetan diharapkan menurun.
Baca juga: Implementasi ERP Bergantung pada Payung Hukum
Kepala Pusat Data Informasi Perhubungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto, mengatakan, Perda ERP saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Kalau memang nantinya terjadi penurunan penjualan kendaraan di Jakarta, masih ada daerah lain dari Sabang sampai Merauke untuk penjualan domestik.
"Jadi, mohon maaf tidak mati produksi kendaraan bermotor, kalau memang di Jakarta dilakukan satu pengendalian kendaraan bermotor itu sendiri," ujar Susilo, dalam diskusi di acara Jakarta Urban Mobility Festival 2025, belum lama ini.
Selain penerapan ERP, pada Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) juga diusulkan adanya Kawasan Rendah Emisi dan manajemen perparkiran. Tarif parkir bisa saja dinaikkan untuk mendorong masyarakat pindah ke transportasi umum.
Baca juga: Penerapan ERP Harus Didampingi dengan Peningkatan Transportasi Umum
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation & Development Policy (ITDP), mengatakan, silahkan saja bagi yang ingin membeli kendaraan baru. Tapi, penggunaannya yang dibatasi, dengan MKLL.
"Jadi ya bukan kepemilikan yang kita batasi, silahkan kalau mau beli mobil, mau beli motor. Tapi, penggunaannya yang kita batasi, yaitu dengan parkirnya dinaikkan, aksesnya dibatasi," kata Gonggom.
"Nah, itu yang lama-lama nantikan akan mengubah pola pikir. Saya pikir tidak akan ada masalah di industri otomotif, karena kita tidak menyentuh kepemilikan kendaraan. Tetapi yang kita sentuh ataupun kita batasi adalah penggunaannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.