SURABAYA, KOMPAS.com - Sebagai langkah untuk menekan angka penularan virus Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan menerbitkan aturan baru terkait teknis parkir di Kota Surabaya.
Kebijakan pertama yang telah diterapkan Dinas Perhubungan Surabaya adalah penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk parkir kendaraan. Hal ini dilakukan guna mengurangi kontak fisik antara pemilik kendaraan dengan petugas parkir yang berjaga.
Saat ini, pembayaran menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah diterapkan di beberapa kantong parkir yang tersebar di Kota Surabaya.
Baca juga: Mesin Mobil Diesel Dengan Turbo Tidak Boleh Langsung Dimatikan
View this post on Instagram
Hal tersebut disosialisasikan melalui akun instagram resmi Dinas Perhubungan Surabaya di @dishubsurabaya, Sabtu (17/7/2021).
Lebih detail, berikut beberapa lokasi kantor parkir yang telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai tersebut.
Baca juga: Penyekatan di Jalan Tol Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Selain itu, saat ini seluruh juru parkir yang bertugas telah dilarang menggunakan peluit sebagai alat pemberi isyarat. Sebab, penggunaan peluit dianggap mengurangi efektifitas pemakaian masker.
Sebagai alat pemberi isyarat pengganti peluit, kini juru parkir di Surabaya dibekali dengan alat bantu bendera tangan.
Dengan penggunaan alat bantu bendera tangan, diharapkan seluruh juru parkir semakin tertib dalam mengenakan masker ketika bertugas di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.