JAKARTA, KOMPAS.com - Berhenti di bahu jalan sering kali dilakukan oleh beberapa pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua. Ada beberapa hal yang membuat pengendara harus berhenti, yakni menunggu teman atau sekadar menerima panggilan telepon.
Berhenti di pinggir jalan tidak boleh asal, ada etika yang harus diperhatikan. Bukan hanya berhenti namun parkir di bahu jalan juga ada aturannya.
Tentunya, hal ini berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.
Baca juga: Penyekatan Bakal Lebih Ketat, Ini Syarat Perjalanan Mulai Senin
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, berhenti di bahu jalan sebenarnya bisa dilakukan asal dengan aturan aturan tertentu.
"Kalau memang tidak ada larangan berhenti atau parkir dan atau rambu perintah parkir silahkan saja," kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Begini Cara Mudah Rawat Radiator Mobil
Sebelum berhenti di bahu jalan, yang perlu diperhatikan, yakni harus melihat rambu terlebih dahulu. Pastikan tidak ada rambu larangan berhenti di lokasi tersebut.
Selain memperhatikan aturan, etika yang perlu diperhatikan carilah tempat berhenti di bahu jalan yang tidak menyebabkan kemacetan.
Tidak disarankan juga untuk berhenti di tikungan, karena mengganggu pengendara lain yang akan berbelok.
Marcell juga menambahkan, ketika mau berhenti pastikan belakang kita aman. Walaupun memang tidak ada larangan parkir atau berhenti, tetap diperhatikan juga bagaimana parkirnya.
Baca juga: LiveWire One Meluncur, Harga Lebih Murah dari Harley
Ketika akan parkir di bahu jalan, yang pertama pastikan tidak ada rambu dilarang parkir di wilayah tersebut. Parkir disarankan untuk perkir secara berbaris atau paralel dan satu baris saja, tidak diperkenankan untuk parkir berjajar atau seri agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Apabila parkiran yang tersedia hanya parkir seri, pastikan juga parkir sesuai dengan tempat yang sudah disediakan untuk parkir. Jangan parkir di tempat yang bukan seharusnya sehingga menggaggu pengguna jalan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.