JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai melakukan penyekatan ketat di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas jelang libur Idul Adha pada masa PPKM Darurat.
Namun demikian, ada perubahan masa penerapan penyekatan. Dari semula dijadwalkan selesai pada 22 Juli, informasi terbaru diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, yang menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terakhir.
Baca juga: Mulai 16 Juli, Keluar Jakarta Bakal Disekat di Km 31 Tol Cikampek
"Sampai tanggal 25 Juli akan disekat, dan itu setiap hari. Jadi kemarin itu hasil rapat dengan pak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim)," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Perpanjangan waktu penyekatan sampai 25 Juli 2021, tak hanya dilakukan pada Km 31 arah Cikampek saja, tapi juga pada semua lokasi titik penyekatan di jalan tol.
Menurut Budi, perpanjangan dilakukan guna menekan pergerakan mobilitas masyarakat agar lebih maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
View this post on Instagram
"Berlaku semua titik jalan tol. Salah satunya termasuk untuk mengantisipasi masa libur Idul Adha juga," kata Budi.
Baca juga: Idul Adha, 1.065 Titik Penyekatan Disiapkan dari Lampung sampai Bali
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal membangun 1.065 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali di masa PPKM Darurat dan Idul Adha.
Dari jumlah tersebut, ada 85 titik penyekatan di jalan tol. Sisanya sebanyak 974 titik berada di jalan arteri atau non-tol, dan di pelabuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.