Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengendara Motor Dicegat karena Balap Liar, Ini Sanksinya

Kompas.com - 18/05/2021, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pemuda yang hendak melakukan balap liar viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owner Indonesia, Selasa (18/5/2021), memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan lantaran terdapat dua pengendara sepeda motor yang sudah siap untuk melakukan balap liar.

Belum diketahui secara pasti di mana dan kapan kejadian tersebut terjadi. Namun, video balap liar yang meresahkan itu banyak dikritik oleh warganet.

Baca juga: Pengemudi Baru, Kenali Shift Lock Mobil Matik buat Parkir Paralel

Sebagian besar mempertanyakan motif para pemuda trek-trekan di jalan raya.

“Main nutup jalan untuk balap liar, namanya juga manusia primitif yang nyusahin masyarakat Indonesia,” tulis warganet.

Ada juga yang menyindir bahwa jika ingin balapan sebaiknya di sirkuit. Sebab selama ini ada anggapan anak motor selalu bicara “hobi kamu mahal” yang mana mengeluarkan uang tidak sedikit.

“Memang enggak bisa sewa sirkuit? Katanya hobi kami mahal,” tulis warganet lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain,

Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar mengganggu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasalh 503 angka 1 KUHP.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi Sipil

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225.000, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dialkukan pada malam hari, waktunya orang tidur.

Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam. Adapaun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu seolah-oleh diperbuat secara main-main atau kenakalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com