Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Makin Barbar, Nekat Keroyok Polisi

Kompas.com - 09/07/2021, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku balap liar semakin meresahkan. Selain melanggar lalu lintas, bahkan nekat lawan petugas.

Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang lelaki usia paruh baya yang dikeroyok oleh para pelaku balap liar. Bahkan, terlihat di antaranya ada seorang perempuan yang ikut-ikutan.

Baca juga: Marak Vespa Matik Balap Liar, Ingat Jalan Raya Bukan Sirkuit

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat lelaki tersebut dikeroyok beberapa anak muda yang menjadi pelaku balap liar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Let’s Stop Stupidity! (@bodatnation)

Disebutkan dalam keterangan bahwa para pelaku balap liar ini tidak terima dibubarkan oleh lelaki tersebut. Sehingga, mereka melakukan perlawanan dengan cara kekerasan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, biasanya hal tersebut dilakukan di malam hari pada akhir pekan.

"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Balap Liar Marak, Catat Ancaman Hukuman

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan yang melanggar lalu lintas.

Untuk itu, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Aksi balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar tepatnya sebelum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.Dok. Istimewa Aksi balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar tepatnya sebelum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan:

UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Selain melanggar UU LLAJ, para pelaku balap liar yang menciptakan kerumunan ini juga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga, dapat dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

KUHP

Pasal 212 KUHP

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP

Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau