JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku balap liar semakin meresahkan. Selain melanggar lalu lintas, bahkan nekat lawan petugas.
Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang lelaki usia paruh baya yang dikeroyok oleh para pelaku balap liar. Bahkan, terlihat di antaranya ada seorang perempuan yang ikut-ikutan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat lelaki tersebut dikeroyok beberapa anak muda yang menjadi pelaku balap liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, biasanya hal tersebut dilakukan di malam hari pada akhir pekan.
"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan yang melanggar lalu lintas.
Untuk itu, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan:
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Selain melanggar UU LLAJ, para pelaku balap liar yang menciptakan kerumunan ini juga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga, dapat dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/102200315/balap-liar-makin-barbar-nekat-keroyok-polisi