JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum (balap liar) kembali marak di berbagai wilayah Indonesia.
Bahkan hanya dalam waktu dua pekan sudah ada 29 unit sepeda motor yang terlibat berhasil disita petugas setempat. Tak sampai di sana, para pelaku pun kerap meresahkan warga.
"Kita sudah sering melakukan penertiban aksi balap liar ini karena selain mengganggu juga membahayakan. Namun seakan mereka tidak jera," kata Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling
Lebih jauh, berdasarkan data NTMC Polri petugas lalu lintas yang tergabung dalam jajaran Polres di berbagai wilayah sudah sering menindak perilaku balap liar dan melakukan penyitaan motor.
Beberapa diantaranya ialah, 50 unit motor di Polres Singkawang, 90 motor di Polres Blitar, 14 motor di Polres Bengkulu, serta 29 motor di Polres Tuban. Penyitaan dilakukan dalam durasi waktu yang serupa.
Atas fenomena tersebut, Kepolisian Republik Indonesia mengimbau agar masyarakat jangan melakukan balap liar. Bagi mereka yang masih nekat, jangan kaget bila ditindak tegas.
Dikatakan, untuk pemilik motor yang terkena sita dan ingin menebus tunggangannya, mereka harus datang bersama orang tua dan RT/RW atau kepala desa.
Baca juga: Jika Sudah Cukup Umur, Ini Langkah Mengajarkan Anak Naik Sepeda Motor
Kemudian, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa sambil disaksikan oleh kedua saksi tersebut.
Tidak sampai di sana, pelaku pun harus membawa dokumen kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan keadaan semua baik dari knalpot, spion, roda, bodi, sampai TNKB.
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada para pebalap liar, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mereka yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.