JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan raya memerlukan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika berhadapan dengan rombongan kendaraan yang dikawal oleh Patwal (Pengawalan Kendaraan Dinas).
Rombongan ini biasanya terdiri dari kendaraan pejabat atau tokoh penting yang membutuhkan pengawalan untuk alasan keamanan.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk mengetahui sikap yang tepat agar tidak mengganggu perjalanan mereka dan menjaga keselamatan di jalan.
Baca juga: Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Hyundai Stargazer
Saat bertemu dengan rombongan yang dikawal oleh Patwal, yang terpenting adalah mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan menghormati perjalanan mereka.
Memberikan jalan dengan bijak, mengikuti aturan lalu lintas, dan menjaga kesabaran adalah sikap yang dapat membantu menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” ujar Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto, kepada Kompas.com (16/3/2025).
Baca juga: Kenapa Penduduk di Jepang Jarang Pakai Mobil Pribadi?
Ia menambahkan, masyarakat pengguna jalan juga harus paham dan mengerti serta wajib memberikan prioritas kelancaran kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
“Hak utama ini atas amanah atau perintah Undang-Undang sehingga pengguna jalan lain wajib dan menaaati ketentuan saat bersamaan, berpapasan dengan pengguna jalan tersebut, bahkan diwajibkan untuk memberikan prioritas,” kata Budiyanto.
Sementara itu, petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan.
Baca juga: BYD M6 dan Denza D9 Kuasai Pasar Mobil Listrik Nasional Februari 2025
“Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan. Etika pengawalan wajib diletakkan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi,” ucap Budiyanto.
Ia juga mengatakan, petugas kepolisian terikat pada peraturan disiplin, etika kepolisian dan tunduk pada peradilan umum.
“Oknum petugas pengawalan dapat dikenakan aturan-aturan yang mengikat. Bisa kena disiplin, kode etik atau pidana bila masyarakat atau korban melapor ke Polri/Propam,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.