Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Kompas.com - 18/03/2025, 06:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Para pemudik wajib memperhatikan adanya rekayasa lalu lintas ganjil genap yang akan berlangsung selama mudik Lebaran 2025. Hal ini berkaitan dengan penindakan hukum dan sanksi agar masyarakat tertib mengikuti aturan tersebut.

Skema ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang dilakukan Korlantas Polri secara nasional, dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama mudik Lebaran 2025.

Dengan diberlakukannya skema ganjil genap, maka waktu keberangkatan pemudik akan terbagi menjadi dua, sesuai dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal hari tersebut.

Baca juga: Jadwal Penerapan Ganjil Genap pada Mudik Lebaran 2025


AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap selama mudik lebaran 2025 saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan Korlantas Polri.

“Sepertinya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang di ruas yang diberlakukan ganjil genap,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Aturan ganjil genap arus mudik mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di lokasi berikut:

Baca juga: Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jawa Tengah

  • Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
  • Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

Aturan ganjil-genap arus balik dijadwalkan pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di lokasi berikut:

  • Mulai dari Km 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai Km 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek
  • Mulai dari Km 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai Km 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

Baca juga: Pecah Kemacetan, Tol Palembang-Betung Akan Dibuka Satu Arah Selama Arus Mudik

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap selama periode tersebut melalui tilang elektronik.

“Sehingga pengendara akan terus bisa melanjutkan perjalanan, tanpa adanya penghentian oleh petugas atau disuruh putar arah, tidak ada seperti itu, tapi pengendara yang melanggar akan kena tilang elektronik,” ucap Sonny kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Maka dari itu, Sonny mengimbau kepada semua pemudik untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari keberangkatan. Pelat nomor genap bisa berangkat saat tanggal genap, dan pelat ganjil berangkat di tanggal ganjil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jangan diberlakukan 24 jam dong, kan ada juga rombongan yang mobinya ganjil dan genap mau pergi bersama sama.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau