Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2021, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi truk yang Over Dimesion dan Overloading (ODOL) di Indonesia masih saja terjadi. Truk ODOL di sini maksudnya adalah truk dengan dimensi yang melebihi aturan serta memuat beban yang berlebihan.

Berbagai cara sudah dilakuakn Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) untuk membuat jera para pelaku ODOL.

Misalnya dengan transfer muatan sampai pemotongan truk, tetapi operasi ODOL masih saja ramai di jalanan Indonesia.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, penindakan truk ODOL memang sudah dilakukan, tapi tidak menunjukkan hasil yang berarti.

Baca juga: Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

“Jika pemberantasan truk ODOL hanya dilakukan Ditjenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri, tidak akan menunjukkan hasil yang berarti,” ucap Djoko dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Rabu (23/6/2021).

Djoko mengatakan, penegakan hukum di jalan raya oleh Polri masih sangat lemah. Apalagi di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya.

Baca juga: Yamaha Rilis Nmax Star Wars Edition

“Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis. Saat ini, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” kata Djoko.

Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum (gakkum) di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, maka truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com