Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Ojol Bisa Melintas di 10 Ruas Penyekatan Jakarta

Kompas.com - 23/06/2021, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan para driver ojek online (ojol) diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta.

Hal tersebut meliputi mengambil pesanan makanan, mengantarkan makanan, hingga mengantar serta menjemput penumpang yang diperbolehkan beraktivitas di wilayah itu.

“Sejak awal ojol, kalau dia mau antar dan mengambil order, boleh,” kata dia, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Tarif Parkir Progresif Uji Emisi Bakal Diperluas Sampai ke Mal

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

"Dipastikan, petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas. Tidak ada penutupan," lanjut Sambodo.

Lagipula, dalam aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, aktivitas ojol mendapat pengecualian.

Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.

Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Malam Ini Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta

Pembatasan mobilitas di Jakarta berlaku mulai Senin malam (21/6/2021).Dok. Polda Metro Jaya Pembatasan mobilitas di Jakarta berlaku mulai Senin malam (21/6/2021).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik kawasan di DKI Jakarta.

Polisi menegaskan pembatasan mobilitas ini bukan berarti Jakarta lockdown.

Pembatasan mobilitas tersebut akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut sebarannya:

1. Bulungan
2. Kemang
3. Jalan Munawarman Suryo dan SCBD
4. Cikini Raya
5. Jln Asia Afrika
6. Jalan Sabang
7. Jln Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com