Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Jera ODOL, Kemenhub Minta Sanksi Tilang Maksimal Diterapkan

Kompas.com - 10/06/2021, 10:21 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar webinar internasional dalam upaya memberantas truk over dimension over loading (ODOL) yang mengundang pembicara dari beberapa negara.

Buntut dari kegiatan tersebut, Kemenhub akan mengakselersi penanganan truk kelebihan muatan dan dimensi sebagai upaya kampanye Zero ODOL pada 2023 mendatang.

Salah satu caranya adalah menerapkan tilang elektronik bersama kepolisian, namun mekanisme dendanya akan dikenakan sanksi maksimal atau tertinggi.

Baca juga: Tanggapan PO Bus Soal Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk ke Kabin

"Itu salah satu yang akan kita coba kejar dari sisi sanksi tilang, karena selama ini kebanyakan ketika di pengadilan vonisnya bervariasi dan tidak dikenakan denda maksimal," ucap Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi SetiyadiKEMENHUB Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi

"Karena kalau kita berkaca dari diskusi kemarin dari negara lain itu ternyta memang denda pelanggaran ODOL sangat besar sekali, apalagi juga sudah merugikan negara," kata dia.

Menurut Suharto, tilang untuk ODOL dalam UULAJ nomor 22 tahun 2009, sanksi maksimalnya adalah Rp 500.000. Namun ketika sampai dipengadilan, rata-rata denda yang diberikan bagi pengendara itu hanya sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Dengan penerapan sanksi tilang maksimal, paling tidak akan memberikan sediki efek jera, apalagi saat ini sistemnya sudah serba elektronik yang nantinya akan disingkronisasikan dengan alat timbang yang diletakan di jalan tol.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Biaya Sosial Membengkak

Suharto mengatakan Kemenhub sedang berkordinasi dengan pihak pengadilan agar penerapan sanksi tilang maksimal bisa diimplementasi bagi ODOL. Nantinya, penerapan tilang maksimal akan diwajibkan, prosesnya sedang diajukan selagi menunggu proses revisi UU 22 oleh DPR.

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

"Kita nanti akan berkoordinasi dengan kepolisian melalui tilang elektroniknya, nanti akan kita tempatkan jembatan timbang terutama yang di jalan tol, bila terdeteksi kelebihan muatan, maka akan langsung masuk ke data," ucap Suharto.

"Dari data itu nanti bisa diterukan ke kepolisian untuk penindakannya melalui tilang elektronik yang buktinya akan dikirim langsung ke pengendara yang membawa truk ODOL tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com