JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku masih melakukan kajian mendalam bersama beberapa pihak terkait mengenai penerapan kembali kebijakan ganjil genap (gage) di Ibu Kota.
Pasalnya, bila tidak dimatangkan aturan pembatasan mobil pribadi ini berpotensi menjadikan transportasi umum klaster penyebaran virus corona alias Covid-19 baru.
"Belum diterapkan, sampai saat ini kita menunggu hasil kajian," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Ingin Diberlakukan Lagi, Polda Metro Jaya Berikan Syarat Ini
Adapun salah satu rekomendasi dari pihak terkait yang ditunggu oleh Dishub DKI Jakarta ialah Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) usai melakukan diskusi virtual beberapa waktu belakangan.
Syafrin juga mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan tetap mempertimbangkan aspek penanganan Covid-19 serta melihat skala kebijakan Covid-19 secara nasional dan daerah.
"Tentu banyak masukan, kami masih menunggu rekomendasi teknis terkait dengan hasil webinar, hasil rekomendasi itu pun akan kami kaji secara komprehensif," kata dia.
"Oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan) tetap keselamatan warga Jakarta itu prioritas utama. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan diambil secara terintegrasi dari kebijakan pusat-daerah," tambah Syafrin.
Baca juga: Solusi Atasi Kemacetan Tanpa Penerapan Ganjil Genap
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa belakangan ini pemberlakuan kembali gage di DKI Jakarta kembali mencuat.
Hal tersebut sejalan dengan adanya peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir. Tetapi, mengingat ada pandemi, aturan ini tidak bisa begitu saja dijalankan.
"Kenapa? Karena ini masih pandemi dan ketika ada ganjil genap pasti ada perpindahan dari penggunaan mobil pribadi ke transportasi umum," kata dia di kesempatan terpisah.
"Nah, angkutan umumnya siap tidak? Kalau di Sudirman-Thamrin mungkin iya tapi kalau di ruas lainnya bagaimana? Kalau memang ada MRT, TransJakarta memadai, dan angkutan lainnya mungkin sah-sah saja," tambah Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.