Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Ingin Diberlakukan Lagi, Polda Metro Jaya Berikan Syarat Ini

Kompas.com - 03/06/2021, 12:59 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap (gage) nomor polisi mulai digaungkan kembali sebagai jawaban mengatasi kepadatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta belakangan ini.

Namun, bila melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, pemberlakuan gage menemui kendala. Sebab, aturan ini berpotensi membuat klaster baru di transportasi umum.

"Memang kondisi sekarang ada kepadatan luar biasa, terkhusus di pagi hari. Dibandingkan hari-hari sebelumnya, ada kenaikan hingga 11,5 persen," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Polisi Kaji Aturan Tilang Sepeda, KTP atau Sepeda Pemilik Bisa Disita

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Sehingga, opsi untuk diberlakukan kembali gage mencuat. Tetapi, ini kan masih masa pandemi sehingga harus kita lihat berbagai aspek sebelum diputuskan," lanjutnya.

Menurut Sambodo, salah satu faktor yang penting diperhatikan ialah ketersediaan angkutan umum dan kapasitasnya. Apakah sudah bisa menampung seluruh masyarakat Ibu Kota atau belum.

Pasalnya, bila gage berlaku maka dipastikan bakal ada perpindahan moda transportasi dari mobil pribadi ke transportasi umum.

"Nah, angkutan umumnya siap tidak? Kalau di Sudirman-Thamrin mungkin iya, tapi bagaimana ruas lainnya?" ujar Sambodo.

Baca juga: Berbagai Kendala Muncul kalau Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).KOMPAS.com/Ruly Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Oleh karena itu, ia memberikan syarat, bila gage berlaku lagi di DKI Jakarta maka moda transportasi umum harus disiapkan maksimal sehingga bisa mengakomodasi seluruh masyarakat dengan baik.

Lalu, bagi beberapa ruas tertentu yang tidak memenuhi syarat atas kecukupan moda transportasi umum, perlu dilakukan kajian kembali mengenai seberapa mendesak kebijakan gage di sana.

"Kalau memang di sana ada MRT, transJakarta memadai, dan angkutan lainnya mungkin sah-sah saja. Tapi, semua kembali lagi kepada putusan Pemprov DKI," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau